Faktalogi
Beranda Kesehatan Memahami Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi

Memahami Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi

Sumber: Pixabay

Salah satu prinsip dalam asuransi di Indonesia yaitu utmost good faith. Prinsip tersebut harus menjadi pegangan dan dijalankan kedua pihak baik oleh penanggung maupun tertanggung. Melalui prinsip inilah dapat diketahui seperti apa mekanisme asuransi bekerja.

Pengertian Utmost Good Faith

Utmost good faith berdasarkan situs Pusatasuransidan situs Nasionalre merupakan niat maupun itikad baik. Maksudnya, saat membeli produk asuransi, nanti hubungan antara nasabah (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) harus berlandaskan itikad baik.

Itikad baik tersebut terlihat dari pemberian informasi secara tepat, jujur, dan akurat. Inilah yang menjadi dasar di dalam menjalankan kontrak asuransi.

Akan tetapi, sebelum mulai memberlakukan kontrak asuransi, nanti calon tertanggung perlu menjelaskan secara jujur terkait profil risikonya pada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi juga jujur mengenai profil dari produk asuransinya.

Meskipun begitu, pada penerapannya tidak seluruh polis asuransi nantinya akan berujung klaim ketika risiko yang dipertanggungkan pada periode pertanggungan tidak terjadi.

Contohnya, ketika Anda membeli asuransi kendaraan terkait risiko kerusakan dan kehilangan pada periode 1 tahun. Jika kedua pihak berpegang pada utmost good faith, pihak tertanggung tak akan mengajukan klaim saat risiko yang dipertanggungkan tidak terjadi.

Lalu bagaimana jika risiko ternyata benar terjadi? Pihak perusahaan asuransi harus menyetujui pengajuan klaim nasabah.

Pentingnya Menerapkan Utmost Good Faith dalam Asuransi

Berdasarkan KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) baik di pasal 257 maupun pasal 255, terdapat keterangan secara jelas bahwa perjanjian asuransi merupakan kesepakatan konsensual dan memiliki kekuatan hukum.

Ketika salah satu pihak ternyata melanggar utmost good faith, maka pihak yang melanggar tersebut akan menerima konsekuensi hukum. Selain itu, saat nasabah tidak memberikan informasi secara jujur berdasarkan prinsip tersebut, bisa jadi pertanggungan yang diperoleh dapat dibatalkan.

Bahkan pihak asuransi juga berhak menolak terkait pengajuan klaim serta tidak harus membayar uang pertanggungan. Ini sesuai ketentuan pada KUHD pasal 1320 sampai 1329.

Sebaliknya, saat nasabah tahu informasi dari perusahaan asuransi tidak jujur mengenai produknya, nasabah berhak menggugat secara hukum. Gugatan tersebut akan berimbas terhadap reputasi atau nama baik perusahaan asuransi serta lunturnya kepercayaan terhadap pihak penyedia.

Maka dari itu, jika diibaratkan asuransi sebagai bangunan maka utmost good faith merupakan pondasinya. Bayangkan pondasi yang dibangun secara tidak baik, kemungkinan besar bangunannya pun akan mudah ambruk dan berpotensi merugikan salah satu pihak.

Sudah Paham tentang Utmost Good Faith?

Sekian pembahasan seputar utmost good faith atau prinsip itikad baik serta pentingnya dalam perjanjian atau kontrak asuransi. Prinsip ini memang wajib menjadi pegangan baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang benar-benar menerapkannya yaitu FWD Insurance.

FWD Insurance merupakan perusahaan asuransi terkemuka yang menawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, dan sebagainya. Pengajuan dan proses klaimnya pun terbilang mudah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan